Rapat Paripurna, Pemkab Kukar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2023

img

 H Rendi Solihin (Wakil Bupati Kukar) 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menanggapi terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Fraksi DPRD Kukar, terkait dengan penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2023.

Tanggapan Pemkab Kukar terhadap Fraksi Fraksi, atas pandangan umum penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2023, disampaikan oleh Wakil Bupati H Rendi Solihin, pada Rapat Paripurna massa sidang IV, di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Jum'at (23/9/2022).

Ia menyampaikan terima kasih kepada Fraksi DPRD Kukar, yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Dalam hal ini, pada prinsipnya Pemkab Kukar menerima, dan menjadi perhatian, untuk dilakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.

"Pada penyampaian pandangan Fraksi, ada yang menyampaikan berkaitan dengan inflasi, untuk hal itu kita sudah ada perintah khusus dari pemerintah pusat," kata Rendi Solihin kepada media, Jum'at (23/9/2022)

Lanjut dia, intruksi dari pemerintah pusat yakni, untuk menganggarkan 2 persen dari APBD Kukar, untuk menekan lajunya inflasi. Meskipun hal itu cukup memberatkan daerah, namun hal itu sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, untuk mengalokasikan dari APBD.

"Sasaranya untuk disalurkan kepada keluarga miskin, salah satu contohnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT)," sebutnya

Dalam penyaluran BLT, dibutuhkan data data akurat, pada masing masing Kecamatan, sehingga penyaluran tersebut tepat sasaran.

Ia menyebutkan, setelah menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2023, nanti hal ini akan dilaksanakan konsenyering bersama SKPD, TAPD, Banggar DPRD Kukar.

"Kemudian baru bisa kita sahkan APBD 2023," jelasnya

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, sebagaimana Peraturan DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib DPRD Pasal 17 Ayat (2), Pembahasan Raperda, tentang APBD dibahas Bupati bersama DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Ayat (3) bahwa pembahasan Raperda tentang APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD, dan tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Untuk itu salinan Raperda tentang APBD 2023, akan dipelajari dan ditelaah lebih lanjut oleh Banggar Legislatif, baik secara internal, maupun bersama-sama dengan TAPD.

"Agar dapat diambil suatu keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi rakyat Kukar," ucap Abdul Rasid

Kata dia, dari rapat paripurna penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD, kemudian tanggapan Pemkab Kukar atas pandangan umum Fraksi. Ada beberapa hal yang menjadi masukan pada rapat paripurna saat ini.

"Hal hal yang disampaikan berkaitan dengan infrastruktur fasilitas sekolah, bagaimana maksimalkan potensi keuangan, dan meningkatkan PAD," tutupnya.(*riz/adv)